Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 4. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Bogor. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor 6. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 7. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal, meliputi Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, dan Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM). 8. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. 9. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Daerah, tingkat satuan pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, dan/atau masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 10. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat pengembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. 11. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 12. Tenaga Pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 13. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. 14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 15. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. 16. Peserta Didik adalah anak usia tertentu yang sedang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan TK, SD, SMP, dan PKBM sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. 17. Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkung belajar. 18. Nilai-nilai karakter adalah sikap dan perilaku yang didasarkan pada norma dan nilai yang berlaku di masyarakat, yang mencakup aspek spiritual, aspek personal/kepribadian, aspek sosial, dan aspek lingkungan. 19. Pendidikan Anti Korupsi adalah Pendidikan yang dilaksanakan di Daerah Kota yang sebagian atau seluruh kegiatan pembelajarannya bersumber dari Penanaman Pendidikan karakter.
Koreksi Anda