Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Integrasi Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara bertahap paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Wali Kota ini diundangkan.
Koreksi Anda
