Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Kepala Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
