Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
Koreksi Anda
