Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dilakukan oleh Wali Kota melalui Kepala Dinas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyelenggarakan pelatihan Pendidikan Anti Korupsi;
b. mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan anti korupsi dengan orang tua/wali Peserta Didik melalui Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.
(3) Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dilaksanakan oleh Kepala Dinas melalui Pengawas/Penilik Satuan Pendidikan.
(4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Wali Kota.
Koreksi Anda
