Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dilakukan oleh Wali Kota melalui Kepala Dinas. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyelenggarakan pelatihan Pendidikan Anti Korupsi; b. mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan anti korupsi dengan orang tua/wali Peserta Didik melalui Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. (3) Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dilaksanakan oleh Kepala Dinas melalui Pengawas/Penilik Satuan Pendidikan. (4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Wali Kota.
Koreksi Anda