Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan, Dinas dapat memberikan penghargaan. (2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Koreksi Anda