Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanganan pengaduan wajib dilaporkan hasilnya oleh:
a. UPP tingkat Perangkat Daerah kepada Pimpinan Perangkat Daerah dan UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota; dan
b. UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota kepada Wali Kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pokok permasalahan/materi pengaduan;
b. hasil penanganan; dan
c. kesimpulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah penanganan pengaduan selesai.
Koreksi Anda
