Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanganan pengaduan wajib dilaporkan hasilnya oleh: a. UPP tingkat Perangkat Daerah kepada Pimpinan Perangkat Daerah dan UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota; dan b. UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota kepada Wali Kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pokok permasalahan/materi pengaduan; b. hasil penanganan; dan c. kesimpulan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah penanganan pengaduan selesai.
Koreksi Anda