Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
(1) Whistle Blower yang telah berjasa mengungkap dugaan pelanggaran berhak mendapat penghargaan dari Pemerintah Daerah Kota.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam atau bentuk lain.
Koreksi Anda
