Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Whistle Blower antara lain: a. memberikan keterangan tanpa tekanan; b. mendapatkan pendampingan; c. bebas dari pertanyaan yang mengintimidasi; d. mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan; e. mendapat nasihat hukum; f. mendapatkan perlindungan berupa kerahasiaan identitas Whistle Blower; dan g. mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda