Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai ASN Perangkat Daerah, UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota melakukan audit investigasi atau pemeriksaan khusus setelah menerima rekomendasi dari UPP tingkat Perangkat Daerah. (2) Hasil audit investigasi atau pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penjatuhan hukuman kepada pegawai ASN yang terbukti bersalah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. (4) Penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penjatuhan hukuman disiplin dan/atau pengembalian kerugian daerah.
Koreksi Anda