Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan selanjutnya setelah dilakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan verifikasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. terhadap materi pengaduan yang sesuai dengan kewenangannya dilakukan kajian/analisis yang memuat: 1. dugaan kasus; 2. unit kerja terkait; 3. pokok permasalahan/materi pengaduan; 4. ketentuan yang dilanggar; dan 5. kesimpulan; b. terhadap materi pengaduan yang bersifat tidak jelas, UPP melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1. meminta informasi tambahan kepada Whistle Blower, apabila identitasnya jelas; 2. tidak menindaklanjuti pengaduan, apabila: a) identitas Whistle Blower tidak jelas/tidak ada; b) pegawai ASN yang diduga melanggar tidak jelas; c) materi pelanggaran tidak jelas; d) pegawai ASN pindah tugas ke luar Pemerintah Daerah Kota; dan/atau e) pegawai ASN yang dilaporkan telah meninggal dunia; c. terhadap materi pengaduan yang diterima UPP tingkat Perangkat Daerah yang tidak sesuai dengan kewenangannya diteruskan ke UPP tingkat Perangkat Daerah yang berwenang; d. terhadap materi pengaduan yang diterima UPP tingkat Perangkat Daerah yang berpotensi terjadi benturan kepentingan dan/atau adanya dugaan kerugian keuangan daerah dalam penanganan pengaduan diteruskan pengaduan kepada UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota; e. terhadap materi pengaduan yang mencakup tugas dan fungsi dalam 1 (satu) Perangkat Daerah tertentu yang diterima UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota dilimpahkan kepada UPP tingkat Perangkat Daerah.
Koreksi Anda