Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan awal dalam penanganan pengaduan dilakukan melalui registrasi dengan memberikan nomor register kepada Whistle Blower yang menyampaikan pengaduan. (2) Nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai identitas Whistle Blower dalam melakukan komunikasi antara pihak Whistle Blower dengan UPP.
Koreksi Anda