Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan dengan cara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung melalui: 1) surat; 2) faksimili; 3) kotak pengaduan; 4) surat elektronik (e-mail); 5) media sosial; dan/atau 6) media lain. (2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada UPP. (3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada alamat resmi yang disediakan oleh UPP.
Koreksi Anda