Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada UPP. (2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. UPP tingkat Perangkat Daerah; dan b. UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota. (3) UPP tingkat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk dengan Keputusan Pimpinan Perangkat Daerah. (4) UPP tingkat Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibentuk dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda