Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaduan yang dapat dilaporkan oleh Whistle Blower meliputi: a. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); b. pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan/atau c. pelanggaran terhadap pedoman kode etik.
Koreksi Anda