Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Basis data penindakan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d yang meliputi:
a. basis data nomor IPPT;
b. basis data nomor IMB;
c. basis data pemilik.
d. basis data lokasi (alamat dan titik koordinat);
e. basis data status pelimpahan;
f. basis data teguran;
g. basis data pelanggaran;
h. basis data tindakan;
i. basis data status tindakan.
Koreksi Anda
