Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. media jaringan lokal dengan kabel dan nirkabel yang dapat mengkomunikasikan data; b. media jaringan privat di atas jaringan publik; c. jaringan antarmuka terdiri atas alat penghubung komputer dengan jaringan local; d. kabel unshielded twisted pair, konektor, modulator demodulator (modem) dan router; e. sistem pengamanan jaringan komunikasi data.
Koreksi Anda