Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. media jaringan lokal dengan kabel dan nirkabel yang dapat mengkomunikasikan data;
b. media jaringan privat di atas jaringan publik;
c. jaringan antarmuka terdiri atas alat penghubung komputer dengan jaringan local;
d. kabel unshielded twisted pair, konektor, modulator demodulator (modem) dan router;
e. sistem pengamanan jaringan komunikasi data.
Koreksi Anda
