Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Basis data pengawasan dan pengendalian tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan basis data pelanggaran izin dan non izin yang meliputi: a. basis data nomor IPPT; b. basis data nomor IMB; c. basis data pemilik; d. basis data lokasi (alamat dan titik koordinat); e. basis data status pengawasan; f. basis data teguran; g. basis data pelanggaran; h. basis data pelimpahan.
Koreksi Anda