Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Basis data perizinan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan basis data Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah (IPPT) dan data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang meliputi:
a. basis data pemohon;
b. basis data lokasi (alamat dan titik koordinat);
c. basis data nomor IPPT;
d. basis data nomor IMB;
e. basis data fungsi bangunan;
f. basis data penolakan izin.
Koreksi Anda
