Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Basis data perizinan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan basis data Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah (IPPT) dan data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang meliputi: a. basis data pemohon; b. basis data lokasi (alamat dan titik koordinat); c. basis data nomor IPPT; d. basis data nomor IMB; e. basis data fungsi bangunan; f. basis data penolakan izin.
Koreksi Anda