Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Basis data perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. basis data rencana pola ruang atau peruntukan ruang;
b. basis data batas wilayah kota, kecamatan, kelurahan, dan rukun warga;
c. basis data pemohon informasi ruang;
d. basis data lokasi (alamat dan titik koordinat);
e. basis data rencana fungsi ruang/bangunan.
Koreksi Anda
