Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Basis data perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. basis data rencana pola ruang atau peruntukan ruang; b. basis data batas wilayah kota, kecamatan, kelurahan, dan rukun warga; c. basis data pemohon informasi ruang; d. basis data lokasi (alamat dan titik koordinat); e. basis data rencana fungsi ruang/bangunan.
Koreksi Anda