Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c digunakan dalam pengelolaan SIMTARU terdiri dari:
a. perangkat keras;
b. perangkat lunak; dan
c. jaringan komunikasi data.
(2) Penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi, serta menghormati hak atas kekayaan intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan:
a. menerima, memproses, mengkonsolidasikan, mengintegrasikan, dan mengirimkan basis data SIMTARU, serta menginformasikan data tata ruang;
b. menyimpan basis data SIMTARU selama jangka waktu yang ditetapkan dan menyimpan basis data cadangan untuk mengantisipasi kerusakan atau insiden yang tidak diinginkan terhadap SIMTARU;
c. mudah diperbaiki dengan cepat apabila mengalami gangguan, kerusakan, atau insiden yang tidak diinginkan dalam masa pengoperasiannya dan mudah adaptasi atau terhubung dengan sistem informasi lainnya yang dikembangkan oleh perangkat daerah.
(4) Perangkat non elektronik dapat digunakan dalam hal terdapat keterbatasan sarana dan prasarana perangkat SIMTARU.
Koreksi Anda
