Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan basis data SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, perangkat daerah diberikan batasan hak akses basis data SIMTARU.
(2) Batasan hak akses basis data SIMTARU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi batasan masing-masing pemegang hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yaitu:
a. hak akses penuh seluruh basis data pada Pembina dan/atau Ketua Administrator;
b. hak akses penuh basis data perencanaan tata ruang pada Administrator, Koordinator, dan Operator Perencanaan;
c. hak akses basis data perizinan tata ruang pada Administrator, Koordinator, dan Operator Perizinan;
d. hak akses basis data pengawasan dan pengendalian tata ruang pada Administrator, Koordinator, serta Operator Pengawasan dan Pengendalian;
e. hak akses basis data penindakan pada Administrator, Koordinator, dan Operator Penindakan;
f. hak akses seluruh basis data bagi Administrator Perangkat Lunak dan Perangkat Keras harus mendapat izin Ketua Administrator.
(3) Selain keriteria dan batasan pemegang hak akses untuk pengelola SIMTARU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Administrator Perangkat Lunak dan Perangkat Keras SIMTARU harus:
a. melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan basis data secara teratur; dan
b. membuat sistem pencegahan kerusakan basis data SIMTARU.
Koreksi Anda
