Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Keamanan dan kerahasiaan basis data SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j dilaksanakan untuk menjamin agar:
a. basis data SIMTARU tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
b. basis data SIMTARU terjaga kerahasiaannya untuk yang bersifat tertutup.
(2) Keamanan dan kerahasiaan basis data SIMTARU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan standar pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
