Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan basis data SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilaksanakan dengan menggunakan jasa dan fasilitas milik pihak lain dengan ketentuan: a. pemilik basis data SIMTARU yang disimpan tersebut tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kerahasiaan informasi; b. pemilik basis data wajib menyampaikan laporan penyimpanan basis data SIMTARU tersebut kepada Wali Kota; dan c. harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait aksesibilitas arsip.
Koreksi Anda