Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengintegrasian sistem informasi basis data SIMTARU dapat saling tukar menukar data (interoperabilitas) dengan sistem lain. (2) Pelaksanaan interoperabilitas sistem informasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus seizin Ketua Administrator.
Koreksi Anda