Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Operator Penindakan mengecek basis data hasil input oleh Operator Perizinan, baik informasi permohonan maupun koordinat lokasi setiap hari.
(2) Operator Penindakan melakukan peninjauan lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap obyek yang sudah diinput oleh Operator Perizinan maupun terhadap obyek yang belum berizin.
(3) Operator Penindakan menginput hasil pengecekan obyek izin dalam SIMTARU, baik hasil penindakan, teguran, atau pelimpahan.
(4) Operator Penindakan menginput hasil pengecekan obyek yang belum berizin, baik informasi umum maupun titik koordinat, pelanggaran, serta pelimpahan.
(5) Administrator dan Koordinator Penindakan memverifikasi hasil pemutakhiran basis data oleh Operator Penindakan secara berkala.
(6) Administrator, Koordinator, dan Operator Penindakan dapat melihat hasil input data perizinan, serta pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
