Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Pengawasan dan Pengendalian mengecek basis data hasil input oleh Operator Perizinan, baik informasi permohonan maupun koordinat lokasi setiap hari. (2) Operator Pengawasan dan Pengendalian melakukan peninjauan lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap obyek yang sudah diinput oleh Operator Perizinan, maupun terhadap obyek yang belum berizin. (3) Operator Pengawasan dan Pengendalian menginput hasil pengecekan obyek izin dalam SIMTARU, baik hasil pengawasan, teguran, atau pelimpahan. (4) Operator Pengawasan dan Pengendalian menginput hasil pengecekan obyek yang belum berizin, baik informasi umum maupun titik koordinat, pelanggaran, serta pelimpahan. (5) Administrator dan Koordinator Pengawasan dan Pengendalian memverifikasi hasil pemutakhiran basis data oleh Operator Pengawasan dan Pengendalian secara berkala. (6) Administrator, Koordinator, dan Operator Pengawasan dan Pengendalian dapat melihat hasil input data perizinan dan penindakan.
Koreksi Anda