Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Operator Perizinan menginput data perizinan, baik IPPT maupun IMB melalui aplikasi Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah, dan Tepat Waktu (SMART) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi informasi permohonan maupun titik koordinat lokasi.
(2) Hasil input data pada aplikasi SMART diunggah (upload) setiap hari ke dalam basis data SIMTARU.
(3) Administrator dan Koordinator Pengawasan dan Pengendalian memverifikasi hasil pemutakhiran basis data oleh Operator Pengawasan dan Pengendalian secara berkala.
(4) Administrator, Koordinator, dan Operator Perizinan dapat melihat dan mengecek hasil input data pengawasan dan penindakan terkait pendaftaran izin oleh pelanggar yang belum memiliki izin.
Koreksi Anda
