Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Operator perencanaan menginput data informasi peruntukan ruang melalui aplikasi SIMTARU.
(2) Informasi peruntukan ruang untuk permohonan dengan luas lahan <5.000 m2 (kurang dari lima ribu meter persegi) diinput oleh operator perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta informasi peruntukan ruang untuk permohonan dengan luas lahan ≥5.000 m2 (lebih dari atau sama dengan lima ribu meter persegi) diinput oleh operator perencanaan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(3) Administrator dan Koordinator Perencanaan mengecek hasil pemutakhiran basis data oleh Operator Perencanaan secara berkala.
(4) Administrator, Koordinator, dan Operator Perencanaan dapat memverifikasi hasil input data perizinan, pengawasan, dan penindakan.
Koreksi Anda
