Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak akses untuk Pembina dan Ketua Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan b merupakan pemegang hak akses aplikasi SIMTARU dan pemegang hak akses seluruh basis data SIMTARU.
(2) Pemegang hak akses untuk Administrator, Koordinator, dan Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan d merupakan pemegang hak akses aplikasi SIMTARU dan pemegang hak akses basis data SIMTARU sesuai bidangnya.
(3) Pemegang hak akses untuk Pembina, Ketua Administrator, Administrator, Koordinator, dan Operator diberikan kode akses masing-masing.
(4) Pemegang akses untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e merupakan pemegang hak akses aplikasi SIMTARU untuk melihat posisi lokasi terhadap pola ruang dan wilayah administrasi.
(5) Hak akses bagi pengguna data tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
