Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak akses SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f terdiri dari:
a. Pembina;
b. Ketua Administrator;
c. Administrator terdiri dari Administrator Perencanaan, Administrator Perizinan, Administrator Pengawasan dan Pengendalian, serta Administrator Penindakan;
d. Koordinator terdiri dari Koordinator Perencanaan, Koordinator Perizinan, Koordinator Pengawasan dan Pengendalian, serta Koordinator Penindakan;
e. Operator Perencanaan, Operator Perizinan, Operator Pengawasan dan Pengendalian, serta Operator Penindakan;
f. masyarakat.
(2) Pengangkatan pemegang hak akses sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
