Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak akses SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f terdiri dari: a. Pembina; b. Ketua Administrator; c. Administrator terdiri dari Administrator Perencanaan, Administrator Perizinan, Administrator Pengawasan dan Pengendalian, serta Administrator Penindakan; d. Koordinator terdiri dari Koordinator Perencanaan, Koordinator Perizinan, Koordinator Pengawasan dan Pengendalian, serta Koordinator Penindakan; e. Operator Perencanaan, Operator Perizinan, Operator Pengawasan dan Pengendalian, serta Operator Penindakan; f. masyarakat. (2) Pengangkatan pemegang hak akses sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda