Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dibentuk untuk menyelenggarakan SIMTARU yang terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah Kota Bogor selaku Pembina;
b. Kepala Badan selaku Ketua Administrator;
c. Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana pada Badan dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Perencanaan Pengawasan Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Administrator Perencanaan;
d. Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu selaku Administrator Perizinan;
e. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas Perumahan dan Permukiman selaku Administrator Pengawasan dan Pengendalian;
f. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja selaku Administrator Penindakan;
g. Kepala Bidang e-Government pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian selaku Administrator Perangkat Lunak dan Perangkat Keras.
(2) Tugas pengelola SIMTARU meliputi:
a. pembina bertugas untuk membina kesinambungan penggunaan SIMTARU di lingkungan Pemerintah Daerah Kota;
b. Ketua Administrator bertugas untuk mengelola SIMTARU agar digunakan secara kesinambungan;
c. Administrator Perencanaan bertugas untuk memutakhirkan, mengolah, dan memelihara basis data rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah/peraturan zonasi;
d. Administrator Perizinan bertugas untuk memutakhirkan, mengolah, dan memelihara basis data perizinan;
e. Administrator Pengawasan dan Pengendalian bertugas untuk memutakhirkan, mengolah, dan memelihara basis data pengawasan dan pengendalian;
f. Adminstrator Penindakan bertugas untuk memutakhirkan, mengolah, dan memelihara basis data penindakan;
g. Administrator Perangkat Lunak dan Perangkat Keras bertugas untuk menjaga dan mengembangkan sistem informasi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing Administrator menunjuk:
a. koordinator pelaksana penggunaan SIMTARU tingkat perangkat daerah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon IV; dan
b. operator dari PNS fungsional umum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas pengelola SIMTARU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
