Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi pengelolaan SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berada di setiap perangkat daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.
Koreksi Anda