Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Sumber basis data SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. basis data perencanaan tata ruang bersumber dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor dan/atau Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota Bogor/Peraturan Zonasi Kota Bogor yang dikelola oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata ruang;
b. basis data perizinan tata ruang bersumber dari perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perizinan;
c. basis data pengawasan dan pengendalian bersumber dari perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan pengendalian bangunan;
d. basis data penindakan bersumber dari perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penegakan Peraturan Daerah Kota.
(2) Pusat basis data SIMTARU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi pusat data pada perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
