Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup SIMTARU terdiri dari:
a. basis data SIMTARU;
b. sumber dan pusat basis data SIMTARU;
c. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
d. lokasi;
e. pengelola;
f. pemegang hak akses;
g. pengumpulan dan pengolahan basis data tata ruang;
h. pengintegrasian basis data SIMTARU
i. penyimpanan basis data SIMTARU;
j. keamanan dan kerahasiaan basis data SIMTARU.
Koreksi Anda
