Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang terintegrasi berskala kota dibangun dan dikembangkan SIMTARU. (2) Pembangunan dan pengembangan SIMTARU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi manajemen Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda