Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini MENETAPKAN dan mengatur penyelenggaraan SIMTARU yang mempunyai fungsi: a. sebagai pusat data tata ruang Daerah Kota yang diaplikasikan dengan diagram statistik dan data spasial untuk mempermudah pembacaan profil tata ruang di Daerah Kota; b. sebagai alat dokumentasi perizinan penataan ruang; c. sebagai alat dokumentasi pengawasan dan pengendalian penataan ruang; d. sebagai alat dokumentasi penindakan penataan ruang; e. sebagai alat monitoring penyelenggaraan penataan ruang; f. sebagai ruang informasi untuk kemudahan warga mendapatkan akses rencana tata ruang.
Koreksi Anda