Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Wali Kota ini untuk:
a. menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses basis data tata ruang yang terintegrasi berskala kota;
b. memberdayakan peran perangkat daerah dalam penyelenggaraan SIMTARU;
c. mewujudkan penyelenggaraan SIMTARU dalam ruang lingkup sistem pengintegrasian basis data tata ruang berskala kota yang berdaya guna dan berhasil guna melalui penguatan kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi basis data tata ruang.
Koreksi Anda
