Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan SIMTARU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
