Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan SIMTARU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda