Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pembina dan Ketua Administrator SIMTARU melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIMTARU.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu penyelenggaraan SIMTARU
b. mengembangkan SIMTARU yang mangkus dan sangkil;
dan
c. mempercepat proses pengelolaan basis data.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
