Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina dan Ketua Administrator SIMTARU melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIMTARU. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu penyelenggaraan SIMTARU b. mengembangkan SIMTARU yang mangkus dan sangkil; dan c. mempercepat proses pengelolaan basis data. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda