Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola SIMTARU dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan SIMTARU dengan ketentuan: a. hak kekayaan intelektual atas SIMTARU dipegang oleh pengelola SIMTARU; dan b. kode sumber dari program komputer yang dibuat oleh sumber daya manusia eksternal tersebut harus diserahkan dan disimpan oleh pengelola SIMTARU. (2) Dalam hal sumber daya manusia internal belum memadai untuk mengelola SIMTARU, pengelola SIMTARU dapat melakukan kerja sama dengan sumber daya manusia eksternal dengan ketentuan: a. penyimpanan dan pengendalian akses basis data kependudukan dilaksanakan oleh pengelola SIMTARU; b. sumber daya manusia eksternal tersebut harus memiliki kompetensi dan memberikan layanan bantuan teknis, pelatihan, pengoperasian SIMTARU, dan penanggulangan gangguan atau kerusakan untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu tahun) terhitung sejak SIMTARU beroperasi secara penuh; c. hubungan antara pengelola SIMTARU dan sumber daya manusia eksternal tersebut hanya dalam bentuk hubungan kerja sama dan bukan dalam bentuk hubungan kerja; dan d. hanya untuk jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda