Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN RUANG PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SIMTARU dilaksanakan melalui kegiatan perencanaan sistem, analisis sistem, perancangan sistem, pengembangan perangkat keras, perangkat lunak, uji coba sistem, implementasi sistem, serta pemeliharaan dan evaluasi sistem. (2) Pengembangan SIMTARU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian.
Koreksi Anda