Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap kegiatan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 3 sebagai berikut:
a. IMB terhadap bangunan gedung dan bangunan gedung bukan hunian dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor dan Kecamatan;
b. IUJK dan TDTT dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor;
c. IPR dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor;
d. perizinan di bidang pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor;
e. perizinan di bidang kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor;
f. pelayanan di bidang tenaga kerja dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor;
g. perizinan di bidang Koperasi, Usaha, Kecil, dan Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bogor;
h. perizinan di bidang perhubungan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor;
i. perizinan di bidang komunikasi dan informasi dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bogor;
24
j. pelayanan di bidang kependudukan dilaksanakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Bogor dan Kecamatan;
k. pelayanan di bidang kepariwisataan dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor.
Koreksi Anda
