Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap kegiatan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 3 sebagai berikut: a. IMB terhadap bangunan gedung dan bangunan gedung bukan hunian dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor dan Kecamatan; b. IUJK dan TDTT dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor; c. IPR dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor; d. perizinan di bidang pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor; e. perizinan di bidang kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor; f. pelayanan di bidang tenaga kerja dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor; g. perizinan di bidang Koperasi, Usaha, Kecil, dan Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bogor; h. perizinan di bidang perhubungan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor; i. perizinan di bidang komunikasi dan informasi dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bogor; 24 j. pelayanan di bidang kependudukan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Bogor dan Kecamatan; k. pelayanan di bidang kepariwisataan dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor.
Koreksi Anda