Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kepala Badan Pendapatan Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan kewenangan sesuai urusan masing-masing secara taat hukum, tertib administrasi, dan taat asas dalam menjalankan prinsip-prinsip pelayanan publik;
b. melaksanakan pelimpahan kewenangan Perizinan dan Non Perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pada setiap jenis pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
d. melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perizinan dan Non Perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
23
e. melaporkan pelaksanaan pelimpahan kewenangan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Wali Kota.
Koreksi Anda
