Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 4 Januari 2018 WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 4 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018 NOMOR 1 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd. N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si. NIP. 19720918199911001 26
Koreksi Anda