Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 35 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 25
Koreksi Anda