Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan proses pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibentuk Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda