Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan proses pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibentuk Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
