Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Proses pelayanan dan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai pedoman dan tata cara pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang diatur dengan Peraturan Wali Kota tersendiri.
22
Koreksi Anda
