Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan kepada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: 10 URUSAN NO. PEMERINTAHAN 1. Penataan Ruang JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PERIZINAN NON PERIZINAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN a. Izin Prinsip (IP); Dinas b. Izin Penanaman Penggunaan Modal dan Pemanfaatan Pelayanan Tanah (IPPT). Terpadu Satu Pintu pengesahan Dinas Rencana Penanaman Tapak (Site Modal dan Plan) Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2. Pertanahan 3. Pekerjaan Umum Izin Lokasi (IL) a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Izin Jalan Masuk (IJM); c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); d. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen (IPRP); e. Izin Galian Utilitas (IGU); f. Izin Pemakaian Tanah (IPT); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Izin Badan Penyelenggaraan Pendapatan Reklame Non Daerah Permanen (IPRNP) Tanda Daftar Dinas Tenaga Teknik Penanaman (TDTT) IUJK; Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 11 URUSAN NO. PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PERIZINAN NON PERIZINAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN 4. Industri 5. Kesehatan a. Izin Usaha Industri (IUI); b. Izin Perluasan Industri (IPI); a. Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D; b. Izin Mendirikan Klinik; c. Izin Apotek; d. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan; e. Izin Penyelenggaraan Optikal; f. Izin Penyelenggaraan Salon Kecantikan; g. Izin Penyelenggaraan Sehat Pakai Air (SPA); h. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D; i. Izin Pedagang Eceran Obat; j. Izin Operasional Klinik; k. Izin Operasional Puskesmas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 12 URUSAN NO. PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PERIZINAN NON PERIZINAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN l. Izin Tanda Penyehat Tradisional; m. Izin praktek tenaga kesehatan tradisional n. Izin praktek rekam medis; o. Izin Praktek Dokter; p. Izin Praktek Dokter Gigi; q. Izin tukang Gigi r. Izin praktek terapi bicara s. Izin Kerja Bidan; t. Izin Praktek Bidan; u. Izin Kerja Apoteker; v. Izin Praktek Apoteker; w. Izin Praktek Perawat; x. Izin Praktek Perawat Gigi; y. Izin Kerja Perawat Gigi; z. Izin Kerja Radiografer; aa. Izin Praktek Fisioterapis; bb. Izin Kerja Fisioterapis; Dinas Kesehatan 13 URUSAN NO. PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PERIZINAN NON PERIZINAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN cc. Izin Operasional Usaha Pemberantasan Hama (Pest Control). dd. Izin praktek ahli tenaga laboratorium medik ee. Izin praktek tenaga gizi ff. Izin kerja tenaga kefarmasian a. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Hotel; b. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan; c. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga; d. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum; e. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan 14 URUSAN NO. PEMERINTAHAN 6. Pendidikan JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PERIZINAN NON PERIZINAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN a. Izin Operasional Pendirian Pendidikan Formal Swasta meliputi: 1) Pendidikan Dinas Anak Usia Penanaman Dini (PAUD) Modal dan Formal Pelayanan atau Taman Terpadu Satu Kanak- Pintu kanak (TK); 2) Sekolah Dasar (SD); 3) Sekolah Menengah Pertama (SMP). b. Izin Operasional Pendirian Pendidikan Non Formal meliputi: 1) Lembaga Kursus dan Dinas Pelatihan Penanaman (LKP); Modal dan 2) Pendidikan Pelayanan Anak Usia Terpadu Satu Dini (PAUD) Pintu sejenis; 3) Tempat Penitipan Anak (TPA); 4) Kelompok Bermain (KOBER); URUSAN NO. PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PERIZINAN NON PERIZINAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN 7. Perhubungan 5) Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM); 6) Taman Bacaan Masyarakat (TBM); 7) Kelompok Belajar Kesetaraan. a. Izin Penyelenggara- an Tempat Parkir (IPTP); b. Izin Insidentil; c. Izin Penyelenggara- an Angkutan Penumpang Tidak Dalam Trayek; a. Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); b. Rekomendasi izin pendidikan menengah yang diselenggara- kan oleh masyarakat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Pendidikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perhubungan 16 URUSAN NO. PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PERIZINAN NON PERIZINAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN d. Izin Penyelenggara- an Angkutan Dinas Penumpang Perhubungan Dalam Trayek; e. Izin Dispensasi Jalan. a. Rekomendasi Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Rekomendasi Saran Teknis Lalu Lintas; c. Rekomendasi Pengujian Pertama; d. Rekomendasi Pengujian Berkala; e. Surat Pengantar Numpang Uji Dinas Keluar Perhubungan Wilayah; f. Rekomendasi Numpang Uji dari Luar Wilayah; g. Rekomendasi Mutasi Masuk; h. Rekomendasi Mutasi Keluar; i. Rekomendasi Penilaian Kondisi Teknis; 17 URUSAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN NO. PERIZINAN NON PERIZINAN PEMROSESAN PEMERINTAHAN DAN PENANDA- TANGANAN j. Rekomendasi Pemakaian Ruang Pengawasan Jalan; Dinas k. Keterangan Perhubungan Uji Petik Emisi Gas Buang. 8. Ketenagakerjaan a. Izin Operasi Lift (IOL); b. Izin Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja INDONESIA (TKI); c. Akte Izin Pesawat Uap (AIPU); d. Perpanjangan Dinas Izin Penanaman Mempekerjakan Modal dan Tenaga Kerja Pelayanan Asing (IMTA); Terpadu Satu e. Penerbitan Pintu dan Pengendalian Izin Pendirian Lembaga Bursa Kerja (LBK)/Lembaga Penempatan Kerja Swasta (LPTKS). 18 URUSAN NO. PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PERIZINAN NON PERIZINAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN a. Pengesahan Penggunaan Instalasi Penyalur Petir; b. Pengesahan Perencanaan Pesawat Tenaga dan Produksi; c. Pendaftaran Perjanjian Pekerja antara Perusahaan dengan Pekerja; d. Rekomen- dasi Izin Dinas Tenaga Pendirian Kerja dan Kantor Transmigrasi Cabang Pelaksana Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta (PPTKIS); e. Rekomen- dasi untuk Perizinan Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta (LPTKIS); 19 URUSAN NO. PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN PERIZINAN NON PERIZINAN DAN PENANDA- TANGANAN f. Rekomen- dasi kepada Swasta dalam Penyeleng- garaan Dinas Tenaga Pameran Kerja dan Bursa Kerja; Transmigrasi g. Rekomen- dasi Perizinan Tempat Penampung- an. 9. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah 10. Penanama n Modal 11. Perdagangan a. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam; b. Izin Unit Simpan Pinjam Koperasi a. Pendaftaran Penanaman Modal Baru; b. Pendaftaran Penanaman Modal Alih Status; c. Pendaftaran Penanaman Modal Perubahan; a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP); c. Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS); d. Izin Usaha Pasar Rakyat (IUPR). Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 20 URUSAN NO. PEMERINTAHAN 12. Pariwisata 13. Lingkungan Hidup 14. Kependudukan dan Pencatatan Sipil JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN PERIZINAN NON PERIZINAN DAN PENANDA- TANGANAN a. Surat Tanda Dinas Pendaftaran Penanaman Waralaba Modal dan (STPW); Pelayanan b. Tanda Daftar Terpadu Satu Perusahaan Pintu (TDP); c. Tanda Daftar Gudang (TDG); Tanda Daftar Dinas Usaha Penanaman Pariwisata Modal dan (TDUP); Pelayanan Terpadu Satu Pintu Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi: a. Izin Dinas Penyimpanan Penanaman Sementara Modal dan Limbah B3 Pelayanan di Industri Terpadu Satu atau Usaha Pintu Suatu Kegiatan; b. Izin Penyimpanan Limbah Cair (IPLC); a. Kartu Keluarga (KK); b. Kartu Tanda Dinas Penduduk Kependuduk- (KTP); an dan c. Surat Pencatatan Keterangan Sipil Pindah Datang (SKPD); 21 URUSAN NO. PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN PERIZINAN NON PERIZINAN DAN PENANDA- TANGANAN 14. Kependudukan dan Pencatatan Sipil d. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT); e. Kutipan Akta Perkawinan; f. Kutipan Akta Perceraian; g. Kutipan Akta Pengakuan Anak; h. Kutipan Akta Pengesahan Anak; i. Kutipan Akta Kematian; j. Kutipan Kedua Akta- akta Catatan Sipil; k. Akta Ganti Nama Bagi Warga Negara Asing. Dinas Kependuduk- an dan Pencatatan Sipil
Koreksi Anda