Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Persyaratan pengangkatan Jabatan Pelaksana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
